Barang alat teknik, mekanikal, eletrikal, telekomunikasi komputer dan suku cadangnya
API
Angka Pengenal Importir
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
2015
*
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2015 (SPT Tahunan)
*
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
*
Memiliki pengalaman pada pengadaan barang alat teknik, mekanikal, eletrikal, telekomunikasi komputer dan suku cadangnya