* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SBU dan SIUJK | surat izin usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha Pelaksana Jasa Konstruksi Yang Masih Berlaku Kualifikasi Non-Kecil Dengan Klasifikasi Bangunan Gedung Kode Sub Klasifikasi BG009 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya) | SBU dan SIUJK | Klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal Sub Klasifikasi SBU Kode EL010 (Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik); |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir 2015 |
* | memiliki pengalaman Konstruksi pada Klasifikasi Bangunan Gedung Kode Sub Klasifikasi BG009 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya) dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang – kurangnya sama dengan nilai HPS ; |
* | memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai total HPS |
* | memiliki sertifikat ISO 9001:2008, sertifikat ISO 14001:2004, dan sertifikat OHSAS 18000 yang masih berlaku dan hasil auditnya |
* | memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; |
* | perusahaan subkontraktor memiliki surat ijin usaha sub bidang meubelair,dengan klasifikasi SBU KT 007 SBU KT 007 (dekorasi dan interior), memiliki sertifikasi ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, OHSAS 18001 dan sertifikasi SMK3/K3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. |